PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
oleh:
Nadia Listiarini
26313279
2TB06
BAB I
LATAR
BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Berdasarkan
hakikatnya, pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk
mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi para warga negaranya
sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban, demi kelangsungan dan
keberhasilan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dewasa ini, banyak
warga Negara Indonesia yang lupa akan hak dan kewajibaan sebagai warga Negara
yang baik. Banyak pula warga Negara yang lupa akan sejarah dan nilai-nilai
serta jati diri bangsa. Padahal setiap bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari
para orang terdahulu dengan semangat patriotism yang sudah tidak dimiliki lagi
oleh sebagian besar orang-orang masa kini. Banyak hal yang mempengaruhi
terkikisnya semangat bela Negara, salah satunya factor perkembangan teknologi
yang memungkinkan manusia untuk bersikap hedonism dan hanya mementingkan diri
sendiri.
oleh karena itu perlu adanya
pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam
setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam
menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara. Pada hakekatnya pendidikan
merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk
menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.
Jadi Pendidikan
Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara
upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan
wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola
sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
BAB II
KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara
berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri
dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa. Selain itu pendidikan
kewarganegaraan dapat menjadi dasar dari pembentukan semangat untuk lebih
bersikap patriotism dan meluaskan wawasan tentang kesadaran bela Negara serta meningkatkan kualitas manusia indonesia yang
berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung
jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Melalui pendidikan
kewarganegaraan, mahasiswa diharapkan dapat lebih mengenal nilai-nilai cinta
tanah air dan kesadaran dini untuk bela Negara. Mahasiswa diharapkan dapat
berkorban lebih banyak kepada sesama warga Negara, dan menyadari kewajibannya
sebagai mahasiswa di lingkungan sosial. Ilmu-ilmu yang didapatkan di mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dapat
dimanfaatkan dalah kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan ketentraman dan
kedamaian dalah kehidupan berwarga negara yang baik dan benar.
Melalui pendidikan
Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”,
menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat ,
bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan
tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
BAB III
PENGERTIAN DAN PEMBAHASAN TENTANG NEGARA DAN
BUDAYA
Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk
pada kelompok orang atau persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada
sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Istilah negara
merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan
Jerman,staat, serta bahasa Prancis, etat.
Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum,
yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki
sifat-sifat yang tegak serta tetap.
Secara terminologi, negara diartikan sebagai
oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai
cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan
yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara
yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah,
kedaulatan dan pengakuan dari negara lain. Berikut adalah
beberapa pengertian Negara menurut para ahli :
1. Aristoteles
Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaikbaiknya.
2. Mac Iver
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syaratsyarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
3. Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaikbaiknya.
2. Mac Iver
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syaratsyarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
3. Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
4. Ibnu Chaldun
Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).
5.Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
Sedangkan,
Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak,
dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif.
Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial
manusia. Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama
oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Berikut
beberapa definisi budaya menurut para ahli :
1. Pengertian Budaya Menurut Koentjaraningrat
Budaya
adalah suatu sistem gagasan dan rasa, tindakan serta karya yang dihasilkan
manusia dalam kehidupan bermasyarakat, yang dijadikan miliknya dengan belajar.
2.
Budaya
Menurut E.B. Taylor
Budaya
adalah : Suatu keseluruhan kompleks yang meliputi pengetahuan, kepercayaan,
seni, kesusilaan, hukum, adat istiadat, serta kesanggupan dan kebiasaan lainnya
yang dipelajari manusia sebagai anggota masyarakat.
3.
Budaya
Menurut Linton
Budaya
adalah : Keseluruhan dari pengetahuan, sikap dan pola perilaku yang
merupakan kebiasaan yang dimiliki dan diwariskan oleh anggota suatu masyarakat
tertentu.
Ø Teori
Tentang Terbentuknya Negara
Adapun beberapa teori tentang
terbentuknya suatu Negara yakni sebagai berikut.
1. Teori
kontrak sosial (social contract)/ Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan
perjanjian-perjanjian masyarakat
2. Teori Ketuhanan
Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh
Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan
tidak pada siapapun. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller,
Kranenburg dan Thomas Aquinas.
3. Teori kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang
kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan
pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang
lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan
Negara. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx,
Oppenheimer dan Kollikles.
4. Teori Kenyataan
Teori Kenyataan, timbulnya suatu negara
ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara (daerah, rakyat, dan pemerintah yang
berdaulat) maka pada saat itu juga negara sudah menjadi suatu kenyataan.
5. Teori Hukum Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam yakni negara terjadi
karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia
untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plato,
Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
BAB IV
PERBEDAAN HAK DAN
KEWAJIBAN
Ø Pengertian
Hak
Hak
adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri.Contoh dari hak adalah:
1.
Setiap warga negara
berhak mendapatkan perlindungan hukum;
2.
Setiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
3.
Setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
4.
Setiap warga negara bebas
untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai;
5.
Setiap warga negara
berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
6.
Setiap warga negara
berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan
musuh;dan
7.
Setiap warga negara
memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat
secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Ø Pengertian
Kewajiban
Kewajiban
adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab.Contoh dari kewajiban adalah:
1.
Setiap warga negara
memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh;
2.
Setiap warga negara wajib
membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah (pemda);
3.
Setiap warga negara wajib
mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
4.
Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara Indonesia;dan
5.
Setiap warga negara wajib
turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa
berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Sebagaimana
yang telah diatur oleh UUD 1945 maka kita harus melaksankan hak dan kewajiban
kita sebagai warga negara dengan tertib,yang meliputi:
1.
Hak dan kewajiban dalam
bidang politik;
2.
Hak dan kewajiban dalam
bidang sosial budaya;
3.
Hak dan kewajiban dalam
bidang hankam;dan
4.
Hak dan kewajiban dalam
bidang ekonomi.
BAB V
HAK ASASI MANUSIA
Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap
definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi
tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai
berikut:
1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
3. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
3. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
Ø
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat
dihilangkan atau diserahkan.
2. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua
hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat
manusia yang sudah ada sejak lahir.
4. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang
tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan
adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Ø Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Kita telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut:
Kita telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut:
1. Hak Asasi
Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
· Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah
tempat.
· Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
· Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
· Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan
kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi
Politik/Political Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
·
Hak untuk memilih dan dipilih dalam
suatu pemilihan.
·
Hak ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan.
·
Hak membuat dan mendirikan partai
politik serta organisasi politik lainnya.
·
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu
usulan petisi.
3. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
·
Hak mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan.
·
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil
(PNS).
·
Hak mendapat layanan dan perlindungan
hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
·
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual
beli.
·
Hak kebebasan mengadakan perjanjian
kontrak.
·
Hak kebebasan menyelenggarakan
sewa-menyewa dan utang piutang.
·
Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
·
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan
yang layak.
5. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
·
Hak mendapat pembelaan hukum di
pengadilan.
·
Hak persamaan atas perlakuan
penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6. Hak Asasi Sosial
Budaya/Social Culture Rights
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
·
Hak menentukan, memilih, dan
mendapatkan pendidikan.
·
Hak mendapatkan pengajaran.
·
Hak untuk mengembangkan budaya yang
sesuai dengan bakat dan minat.
BAB VI
DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu
"Demos" yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan. Secara
bahasa Demokrasi adalah kekuasaan yang berada ditangan
rakyat(pemerintahan rakyat). Maksud dari pemerintahan rakyat adalah pemegang
kekuasaan tertinggi dipenggang oleh rakyat. Jadi demokrasi adalah sebuah bentuk
sistem pemerintahan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat yang dijalankan
oleh pemerintah.
Ø Jenis-jenis
Demokrasi
1. dilihat dari cara penyaluran aspirasi rakyat;
·
Demokrasi
Langsung
Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi
yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga negaranya dalam permusyawaratan
saat menentukan arah kebijakan umum dari negara atau undang-undang. Bisa
dikatakan demokrasi langsung adalah demokrasi yang bersih karena rakyat
diberikan hak mutlak untuk memberikan aspirasinya.
·
Demokrasi
Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung adalah sistem
demokrasi yang dijalankan menggunakan sistem perwakilan.
2. dilihat dari prinsip ideologi;
- Demokrasi
Rakyat
Demokrasi
rakyat(proletar) adalah sistem demokrasi yang tidak mengenal kelas sosial dalam
kehidupan. Tidak ada pengakuan hak milik pribadi tanpa ada paksaan atau
penindasan tetapi untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan tersebut
dilakukan dengan cara kekerasan atau paksa atau dengan kata lain negara adalah
alat untuk mencapai cita-cita kepentingan kolektif. Demokrasi rakyat
merupakan demokrasi yang berdasarkan paham marxisme atau komunisme.
·
Demokrasi
Konstitusional
Demokrasi
konstitusional adalah demokrasi yang dilandaskan kebebasan setiap orang atau
manusia sebagai makhluk sosial. Hobbe, Lockdan Rousseaue mengemukakan
pemikirannya tentang negara demokrasi bahwa negara terbentuk disebabkan oleh
benturan kepentingan hidup orang yang hidup bermasyarakat. Ini mengakibatkan
terjadinya penindasan diantara mereka.
Ø
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Konstitusi Indonesia, UUD 1945, menjelaskan
bahwa Indonesia adalah sebuah negara demokrasi. Presiden dalam menjalankan
kepemimpinannya harus memberikan pertanggungjawaban kepada MPR sebagai wakil
rakyat. Oleh karena itu secara hierachy rakyat adalah pemegang kekuasaan
tertinggi melalui sistem perwakilan dengan cara pemilihan umum. Pada era
Presiden Soekarno, Indonesia sempat menganut demokrasi terpimpin tahun 1956.
Indonesia juga pernah menggunakan demokrasi semu(demokrasi pancasila) pada era
Presiden Soeherto hingga tahun 1998 ketika Era Soeharto digulingkan oleh
gerakan mahasiswa. Gerakan mahasiswa yang telah memakan banyak sekali harta dan
nyawa dibayar dengan senyum gembira dan rasa syukur ketika Presiden Soeharto
mengumumkan "berhenti sebagai Presiden Indonesua" pada 21 Mei 1998.
Setelah era Seoharto berakhir Indonesia kembali menjadi negara yang benar-benar
demokratis mulai saat itu. Pemilu demokratis yang diselenggarakan tahun
1999 dimenangkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Pada tahun 2004 untuk pertama kali Bangsa
Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum presiden. INi adalah sejarah baru
dalam kehidupan demokrasi Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
·
http://demokrasipancasilaindonesia.blogspot.com/2015/03/demokrasi-di-indonesia-pengertianmacam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar