ARTIKEL II
KONTRAK PEMBANGUNAN RUMAH
Beberapa pasal selanjutnya yang dimulai dari
pasal 5 akan dibahas dalam artikel ini dengan penjelasan pasal yang berbeda
yaitu mengenai teknis administratif dan keuangan yang ditentukan oleh pihak pertama
dan pihak kedua. Dalam pasal 5 mengenai jaminan pelaksanaan. Jaminan
pelaksanaan ditujukan untuk pencarian pemborong atau pekerja. Pencarian
pemborong dilakukan secara lelang. Peraturan-peraturan mengenai pemborong
sebelum pelaksanaan pekerjaan ditetapkan dalam pasal ini. Selanjutnya pasal 6
mengenai harga borongan yaitu merupakan bayaran yang akan diterima oleh
pemborong sesuai dengan kesepakatan.
Harga yang dibayarkan oleh pihak pertama kepada pemborong sudah termasuk
pajak-pajak yang ada. Cara pembayaran diatur didalam pasal 7. Pembayaran yang
telah disepakati adalah pembayaran bertahap
(angsuran). Pembayaran tahap awal merupakan uang muka dengan persentasi
20% dari total pembayaran. Pembayaran tahap-tahap berikutnya juga berdasarkan
persentasi yakni sebesar 40%, 40%, 15%, dan terakhir 5%. Persentase berdasarkan
total pembayaran seluruhnya. Pembayaran bertahap harus melalui persetujuan
kedua belah pihak.
Selanjutnya
dalam pasal 8 menjelaskan tentang penyerahan pekerjaan. Penyerahan pekerjaan
yang dimaksud apabila pihak kedua telah menyelesaikan pekerjaannya 100%.
Penyerahan pekerjaan ini harus dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan
Pekerjaan. Apabila ada keterlambatan penyelesaian pekerjaan, maka denda dan
sanki akan diberikan kepada pihak kedua yang diatur dalam pasal 9. Denda telah
ditentukan nominalnya sesuai dengan jangka keterlambatan penyelesaiannya.
Dalam
pasal 10, dijelaskan mengenai Kenaikan harga dan Force Majeure. Kenaikan harga
bahan baku ditanggung oleh pihak kedua. Sementara mengenai Force Majeure
(kerusakan akibat bencana dan peraturan pemerintah yang akan memperlambat)
harus di informasikan kepada pihak pertama. Pasal 11 menjelaskan tentang
pekerjaan tambah dan kurang yang hanya bisa ditentukan oleh pihak pertama tanpa
kuasa pihak kedua. Pembahasan kesepakatan berikutnya diatur dalam pasal 12 yang
menyatakan tentang Pembatalan Perjanjian. Pembatalan perjanjian dapat dilakukan
oleh pihak pertama apabila pihak kedua melanggar perjanjian dan kesepakatan
serta menyertakan keterangan-keterangan yang tidak sesuai. Pihak pertama dapat
memilih pemborong lain apabila pihak kedua melanggar perjanjian, dan pihak
kedua harus menyetujui dan menyerahkan dokumen-dokumen pekerjaan kepada pihak
pertama.
Dalam
pembuatan perjanjian kontrak ini, bea cukai dan materai ditanggung oleh pihak
kedua yang diatur dalam pasal 13. Apabila terjadi perselisihan antara kedua
belah pihak diselesaikan secara musyawarah yang tertulis pada pasal 14. Namun
apabila musyawarah untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak mencapai
mufakat, maka akan diselesaikan melalui jalur pengadilan.
Kedua
belah pihak memiliki hak dan kewajiban yang diuraikan dipasal 15. Pihak kedua
berkewajiban untuk menjaga lokasi dari aspek kebersihan dan keamanannya, dan
menjaga ketertiban di lokasi pekerjaan agar tidak mengganggu lingkungan
sekitarnya. Sementara pihak pertama berhak memerintah pihak kedua untuk
membuang bahan-bahan yang tidak terpakai lagi. Selain itu, pihak kedua memiliki
keselamatan kerja yang dilindungi di pasal 16. Pihak kedua wajib menanggung
keselamatan para pekerja borongan dengan mengansurasikan keselamatan kerjanya.
Asuransi di bayarkan oleh pihak kedua sebagai penanggung jawab keselamatan
kerja.
Hal-hal yang merupakan perjanjian tambahan
dicantumkan dalam pasal 17 untuk dilakukan di Surat Perjanjian Tambahan
(Addendum). Pasal penutup pasal 18 menegaskan bahwa kedua pihak yang telah
menyepakati perjanjian kontrak ini telah diikat oleh hukum negara pada Pasal
1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian ini ditandatangani
oleh kedua pihak diatas materai sebagai penanda keabsahan kontrak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar