Selasa, 03 November 2015

ARTIKEL 2 (KONTRAK PEMBANGUNAN RUMAH)

ARTIKEL II
KONTRAK PEMBANGUNAN RUMAH

Beberapa pasal selanjutnya yang dimulai dari pasal 5 akan dibahas dalam artikel ini dengan penjelasan pasal yang berbeda yaitu mengenai teknis administratif dan keuangan yang ditentukan oleh pihak pertama dan pihak kedua. Dalam pasal 5 mengenai jaminan pelaksanaan. Jaminan pelaksanaan ditujukan untuk pencarian pemborong atau pekerja. Pencarian pemborong dilakukan secara lelang. Peraturan-peraturan mengenai pemborong sebelum pelaksanaan pekerjaan ditetapkan dalam pasal ini. Selanjutnya pasal 6 mengenai harga borongan yaitu merupakan bayaran yang akan diterima oleh pemborong sesuai dengan kesepakatan.  Harga yang dibayarkan oleh pihak pertama kepada pemborong sudah termasuk pajak-pajak yang ada. Cara pembayaran diatur didalam pasal 7. Pembayaran yang telah disepakati adalah pembayaran bertahap  (angsuran). Pembayaran tahap awal merupakan uang muka dengan persentasi 20% dari total pembayaran. Pembayaran tahap-tahap berikutnya juga berdasarkan persentasi yakni sebesar 40%, 40%, 15%, dan terakhir 5%. Persentase berdasarkan total pembayaran seluruhnya. Pembayaran bertahap harus melalui persetujuan kedua belah pihak.
Selanjutnya dalam pasal 8 menjelaskan tentang penyerahan pekerjaan. Penyerahan pekerjaan yang dimaksud apabila pihak kedua telah menyelesaikan pekerjaannya 100%. Penyerahan pekerjaan ini harus dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Pekerjaan. Apabila ada keterlambatan penyelesaian pekerjaan, maka denda dan sanki akan diberikan kepada pihak kedua yang diatur dalam pasal 9. Denda telah ditentukan nominalnya sesuai dengan jangka keterlambatan penyelesaiannya.
Dalam pasal 10, dijelaskan mengenai Kenaikan harga dan Force Majeure. Kenaikan harga bahan baku ditanggung oleh pihak kedua. Sementara mengenai Force Majeure (kerusakan akibat bencana dan peraturan pemerintah yang akan memperlambat) harus di informasikan kepada pihak pertama. Pasal 11 menjelaskan tentang pekerjaan tambah dan kurang yang hanya bisa ditentukan oleh pihak pertama tanpa kuasa pihak kedua. Pembahasan kesepakatan berikutnya diatur dalam pasal 12 yang menyatakan tentang Pembatalan Perjanjian. Pembatalan perjanjian dapat dilakukan oleh pihak pertama apabila pihak kedua melanggar perjanjian dan kesepakatan serta menyertakan keterangan-keterangan yang tidak sesuai. Pihak pertama dapat memilih pemborong lain apabila pihak kedua melanggar perjanjian, dan pihak kedua harus menyetujui dan menyerahkan dokumen-dokumen pekerjaan kepada pihak pertama.
Dalam pembuatan perjanjian kontrak ini, bea cukai dan materai ditanggung oleh pihak kedua yang diatur dalam pasal 13. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak diselesaikan secara musyawarah yang tertulis pada pasal 14. Namun apabila musyawarah untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak mencapai mufakat, maka akan diselesaikan melalui jalur pengadilan. 
Kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban yang diuraikan dipasal 15. Pihak kedua berkewajiban untuk menjaga lokasi dari aspek kebersihan dan keamanannya, dan menjaga ketertiban di lokasi pekerjaan agar tidak mengganggu lingkungan sekitarnya. Sementara pihak pertama berhak memerintah pihak kedua untuk membuang bahan-bahan yang tidak terpakai lagi. Selain itu, pihak kedua memiliki keselamatan kerja yang dilindungi di pasal 16. Pihak kedua wajib menanggung keselamatan para pekerja borongan dengan mengansurasikan keselamatan kerjanya. Asuransi di bayarkan oleh pihak kedua sebagai penanggung jawab keselamatan kerja.

 Hal-hal yang merupakan perjanjian tambahan dicantumkan dalam pasal 17 untuk dilakukan di Surat Perjanjian Tambahan (Addendum). Pasal penutup pasal 18 menegaskan bahwa kedua pihak yang telah menyepakati perjanjian kontrak ini telah diikat oleh hukum negara pada Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua pihak diatas materai sebagai penanda keabsahan kontrak.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar