Jumat, 06 November 2015

ARTIKEL 3 (PEMBANGUNAN DAN PENATAAN JALAN MARGONDA)

ARTIKEL 3
PEMBANGUNAN DAN PENATAAN JALAN MARGONDA

Jalan Margonda merupakan jalan arteri primer yang menghubungkan kota Depok dengan Kota Jakarta. Pembangunan jalan Margonda setiap hari terus mengalami perkembangan. Seperti perkembangan Apartemen dan Pusat Perbelanjaan di sepanjang kawasan Margonda. Namun, yang terlihat belakangan ini adalah proyek penataan dan pembangunan yang tidak pernah tuntas yaitu pembangunan saluran sisi kiri dan sisi kanan jalan Margonda sepanjang 3,2 Km ini. Pembangunan yang hampir terlihat disetiap tahunnya ini, bahkan lebih dari sekali pertahunnya menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap lalu lintas dan kenyamanan pengguna dan masyarakat. Dampak dari pembangunan dan penataan saluran air ini menimbulkan kemacetan dan jalan berdebu khususnya di saat musim kemarau saat ini. Selain itu, merugikan para pemilik toko usaha yang berada di sekitar kawasan ini.
Penataan Drainase Kota di cantumkan dalam Peraturan Mentri Republik Indonesia Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan. Dalam Peraturan tersebut dicantumkan pada pasal 8 bahwa Rencana Induk Sistem Drainase disusun dengan memperhatikan:
a. rencana pengelolaan sumber daya air;
b. rencana umum tata ruang kota (RUTRK);
c. tipologi kota/wilayah;
d. konservasi air; dan
e. kondisi lingkungan, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal.
Pada pelaksanaannya, sistem drainase di kawasan Jalan Margonda tidak sesuai dengan kondisi lingkungan, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal. Hal ini dibuktikan tidak adanya perkembangan apabila pemerintah Kota Depok melakukan perbaikan drainase, malahan dampak yang ditimbulkan saat pengerjaan Jalan sangat merugikan masyakarat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar