ARTIKEL 3
PEMBANGUNAN DAN
PENATAAN JALAN MARGONDA
Jalan Margonda merupakan
jalan arteri primer yang menghubungkan kota Depok dengan Kota Jakarta. Pembangunan
jalan Margonda setiap hari terus mengalami perkembangan. Seperti perkembangan
Apartemen dan Pusat Perbelanjaan di sepanjang kawasan Margonda. Namun, yang
terlihat belakangan ini adalah proyek penataan dan pembangunan yang tidak
pernah tuntas yaitu pembangunan saluran sisi kiri dan sisi kanan jalan Margonda
sepanjang 3,2 Km ini. Pembangunan yang hampir terlihat disetiap tahunnya ini,
bahkan lebih dari sekali pertahunnya menimbulkan dampak yang luar biasa
terhadap lalu lintas dan kenyamanan pengguna dan masyarakat. Dampak dari
pembangunan dan penataan saluran air ini menimbulkan kemacetan dan jalan
berdebu khususnya di saat musim kemarau saat ini. Selain itu, merugikan para
pemilik toko usaha yang berada di sekitar kawasan ini.
Penataan Drainase Kota di
cantumkan dalam Peraturan Mentri Republik Indonesia Nomor 12/PRT/M/2014 tentang
Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan. Dalam Peraturan tersebut dicantumkan
pada pasal 8 bahwa Rencana Induk Sistem Drainase disusun dengan memperhatikan:
a. rencana pengelolaan sumber daya
air;
b. rencana umum tata ruang kota
(RUTRK);
c. tipologi kota/wilayah;
d. konservasi air; dan
e. kondisi lingkungan, sosial,
ekonomi, dan kearifan lokal.
Pada pelaksanaannya, sistem drainase
di kawasan Jalan Margonda tidak sesuai dengan kondisi lingkungan, sosial,
ekonomi, dan kearifan lokal. Hal ini dibuktikan tidak adanya perkembangan
apabila pemerintah Kota Depok melakukan perbaikan drainase, malahan dampak yang
ditimbulkan saat pengerjaan Jalan sangat merugikan masyakarat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar